PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 71
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Antar Lembaga terdiri atas: a. Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah; b. Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
