PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah. (2) Subbagian Lembaga Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga profesi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
