PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 70
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga negara dan lembaga pemerintah; b. pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama hubungan antar lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga profesi; dan c. pelaksanaan tata usaha Biro.
