PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 658
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Subdirektorat Industri, Distribusi dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang industri, distribusi dan pemasaran.
