PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 657
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Identifikasi Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi bidang identifikasi usaha. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan bidang kemitraan usaha.
