PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 659
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Industri, Distribusi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang industri; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bidang distribusi dan pemasaran.
