PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 558
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah.
