PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 559
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup daerah.
