PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 557
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga. (2) Seksi Skema Pendanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga.
