PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 554
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga.
