PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 555
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi penyusunan rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal pada lingkup kementerian/lembaga.
