PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 553
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
(1) Seksi Pengumpulan dan Analisis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis penyusunan identifikasi daerah tertinggal.
(2) Seksi Pengolahan dan Penyajian mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data identifikasi daerah tertinggal.
