Pasal 544
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan kementerian/lembaga dan skema pendanaan daerah; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
