PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 545
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal terdiri atas: a. Subdirektorat Penyusunan Indikator Daerah Tertinggal; b. Subdirektorat Identifikasi Daerah Tertinggal; c. Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Kementerian/Lembaga; d. Subdirektorat Penyusunan Rencana dan Skema Pendanaan Daerah; e. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
