PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 543
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertingal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi penatalaksanaan di bidang penyusunan indikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, penyusunan rencana dan skema pendanaan, serta evaluasi dan pelaporan.
