PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri, Biro, dan pengelolaan persuratan serta kearsipan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
