PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri; d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro; dan e. pelaksanaan urusan persuratan dan pengelolaan arsip.
