Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pengembangan sistem nilai kompetensi, kinerja pegawai. (2) Subbagian Administrasi kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, administrasi jabatan fungsional, serta pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penghargaan, tanda jasa, disiplin pegawai, pemberhentian dan pemensiunan pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
