PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Administrasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan Kepegawaian.
