PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, rencana pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, pengembangan sistem nilai kompetensi, kinerja pegawai; b. penyiapan urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala, administrasi jabatan fungsional, serta pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. penyiapan urusan mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, penghargaan, tanda jasa, disiplin pegawai, pemberhentian dan pemensiunan pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
