PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 508
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana.
