PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 509
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.
