PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 507
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Subdirektorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar Wilayah III melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan daerah pulau kecil dan terluar di wilayah Kalimantan.
