PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
