PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan
akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan akuntansi serta laporan Barang Milik Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Verifikasi Anggaran dan Pembukuan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan verifikasi data dan dokumen pertanggungjawaban keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
