PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan akuntansi serta laporan Barang Milik Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. pelaksanaan verifikasi data dan dokumen pertanggungjawaban keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
