PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 395
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Persuratan; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
