PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 396
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
