PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 394
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanakan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.
