PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Penatausahaan Anggaran; dan c. Subbagian Pengelolaan Gaji.
