PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan pengelolaan perbendaharaan dan penyiapan pengelola keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Subbagian Penatausahaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan, dan pelaksanaan fasilitasi penatausahaan pertanggungjawaban anggaran dan pengelolaan kas, serta fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Pengelolaan Gaji mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
