Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyiapan pengelola keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. penyiapan penyusunan bahan pengelolaan perbendaharaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, penatausahaan pertanggungjawaban anggaran dan pengelolaan kas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; e. fasilitasi pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan f. pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
