Pasal 359
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan. b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan. f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
