PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 358
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan manajemen dan teknis, dan penyiapan media dan pembelajaran, dan kerja sama dan kemitraan, serta keserasian kawasan perdesaan.
