PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Direktorat Kerja Sama dan Pengembangan Kapasitas terdiri atas: a. Subdirektorat Pendampingan Manajemen dan Teknis; b. Subdirektorat Penyiapan Media dan Pembelajaran; c. Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan; d. Subdirektorat Keserasian Kawaasan Perdesaan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
