PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyusunan Program terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program I; b. Subbagian Penyusunan Program II; dan c. Subbagian Penyusunan Program III.
