Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan kawasan perdesaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi. (2) Subbagian Penyusunan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal dan kesekretariatan jenderal. (3) Subbagian Penyusunan Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program kerja, koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, dan pengawasan internal.
