PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
