PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas: a. Subbagian Analisa Data Perencanaan; b. Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
