PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis data perencanaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi khusus; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kebijakan strategis; d. penyiapan dan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, program dan anggaran Sekretariat Jenderal; e. penyiapan bahan pimpinan; dan f. pelaksanaan tata usaha Biro.
