PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisa Data Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, penyiapan bahan perencanaan kebijakan strategis, koordinasi dan penyusunan perencanaan umum serta penyiapan bahan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dana alokasi dana khusus. (2) Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, program dan anggaran Sekretariat Jenderal serta penyiapan bahan pimpinan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
