PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi, penyusunan analisis jabatan dan evaluasi jabatan serta tata laksana di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
