PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisa Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa produk hukum bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Subbagian Evaluasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi produk hukum bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (3) Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengkajian dan penyusunan naskah perjanjian nasional dan internasional bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
