PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penataan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja serta uraian jabatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. penyusunan tata laksana, sistem dan prosedur kerja, tata hubungan serta reformasi birokrasi kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
