PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 95
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
