PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 94
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana peruntukkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf d merupakan rencana distribusi peruntukkan ruang SKP. (2) Rencana peruntukan ruang SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peruntukan ruang untuk fungsi: a. lindung; dan b. budidaya.
