PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 93
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana struktur SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c merupakan struktur SKP yang tersusun atas konstelasi pusat SP yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain dan pusat SP dengan pusat SKP.
(2) Rencana struktur SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. keterkaitan antar pusat SP; dan b. keterkaitan pusat SP dengan pusat SKP. (3) Keterkaitan antar pusat SP, dan pusat SP dengan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan rencana sistem jaringan Prasarana.
