PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 92
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berupa: a. batas administrasi; b. batas bentang alam; dan/atau c. batas buatan. (2) Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa batas wilayah desa/kelurahan, batas wilayah kecamatan, dan/atau batas wilayah kabupaten/kota. (3) Batas bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sungai, danau, dan/atau batas lainnya yang merupakan bentang alam. (4) Batas buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jalan dan/atau batas buatan lainnya.
