PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 91
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b merupakan garis batas yang dilengkapi dengan titik koordinat.
(2) Garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan rencana struktur Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT. (3) Penentuan garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. batas wilayah desa yang berada dalam delineasi rencana SKP; b. interaksi sosial budaya masyarakat; dan c. daya dukung fisik lingkungan.
