PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 90
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Luas keseluruhan area delineasi SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a merupakan area studi penyusunan rencana rinci SKP. (2) Luas keseluruhan area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 6.000 Ha (enam ribu hektare) dan paling banyak 12.000 Ha (dua belas ribu hektare). (3) Luas keseluruhan area delineasi SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi daya tampung untuk dikembangkan menjadi paling sedikit 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam) SP.
